KOMPAS.com - Adanya risiko penularan infeksi karena organ transplantasi menyebabkan praktik xenotransplantasi memerlukan peraturan khusus yang berbasiskan internasional.
Beberapa negara telah memberikan inisiatif mengenai masalah ini dan bahkan telah membuat suatu institusi mengenai hal ini. Salah satunya adalah negara Jerman, di mana telah ada ikhtisar hukum mengenai undang-undang obat-obatan, rekayasa genetika dan perlindungan hewan yang bisa saja dikaitkan dengan xenotransplantasi pada kondisi tertentu, meskipun hal ini bukanlah merupakan undang-undang transplantasi.
Perdebatan mengenai etika terhadap xenotransplantasi menitikberatkan pada dua hal yaitu pertimbangan hak moral dan kepentingan manusia dan eksplorasi adanya kemungkinan konflik antara manusia dan hak-hak kepentingan pada hewan.
Etika manusia mengenai xenotransplantasi sangatlah bervariasi dan banyak di antara mereka yang saling terkait. Sedangkan etika yang dilihat dari sudut pandang spesies hewan dan alam menegaskan bahwa hak-hak dan kepentingan hewan sebagai mahluk yang 'bermoral' sangatlah terancam.
Untuk itu, banyak sekali perdebatan dari sudut pandang etika mengenai xenotransplantasi ini yang didominasi oleh sikap skeptis karena memang dari segi etikolegal menitikberatkan pada segi moral dan hukum yang berhubungan dengan binatang.
Pengambilan organ dari binatang sehat untuk didonorkan menjadi polemik pecinta binatang sehingga kontroversi untuk mereka meskipun kelangsungan hidup seseorang berada di upaya xenotransplantasi tersebut.
Sehingga di pihak manakah Anda pribadi berdiri nantinya? Pertanyaan ini akan muncul dengan sendirinya karena pada satu titik timbullah pertanyaan dalam diri Anda, manusiawikah bila kita mengorbankan binatang demi kelangsungan hidup umat manusia?
dr.Intan Airlina Febiliawanti
Selasa, 02 Maret 2010
Xenotransplantasi di Mata Hukum dan Etika
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar