Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selasa, 02 Maret 2010

Debat Internasional Mengenai Xenotransplantasi

KOMPAS.com - Xenotransplantasi atau disebut juga transplantasi dari hewan ke manusia merupakan salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak mengenai permintaan transplantasi yang semakin banyak.

Tidak hanya di dunia, Indonesia pun merupakan salah satu negara yang banyak mempertimbangkan baik dan buruk dari xenotransplantasi ini. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri, perdebatan ini masih terus berlangsung dimana-mana, baik dari kalangan medis maupun non medis.

Salah satu yang mempertimbangkan bahwa xenotransplantasi memiliki risiko terhadap kesehatan masyarakat adalah The Parliamentary Assembly of the Council of Europe, di mana mereka menyatakan bisa saja terjadi penularan virus dari hewan donor kepada penerima transplantasi dan kerabat yang banyak mengalami kontak dengan penerima transplantasi. Oleh sebab itu, mereka meminta Committee of Ministers untuk melakukan studi yang berkaitan dengan xenotransplantasi dari berbagai macam aspek.

Committee of Ministers mendirikan suatu kelompok yang bekerja dibawah otoritas bilateral dari Comittee on Bioethics (CDBI) dan The European Health Committee (CDSP) yang dipimpin oleh Mr.Bart Wijnberg dari Belanda dan telah menyusun hasil keputusan laporan mereka dalam "The State of the Art in the field of Xenotransplantation" yang juga diterbitkan dalam bahasan Inggris. Kelompok ini juga telah memberikan batasan dan tuntunan prosedur xenotransplantasi yang telah mereka setujui.

Pada 9 Desember 2009, National Health and Medical Research Council dari pemerintahan Australia menyatakan bahwa xenotransplantasi boleh dilakukan jika memenuhi kondisi tertentu, dimana dilakukan pengawasan ketat dan pemberian standar operasional akan tetapi yang perlu ditekankan adalah xenotransplantasi ini tidak boleh diterapkan sebagai pengobatan rutin terhadap suatu penyakit.

Sebelumnya, pada tahun 2004 dikeluarkan peraturan yang melarang adanya tindakan xenotransplantasi di Australia untuk 5 tahun ke depan. Akan tetapi, pada tahun 2009 banyak yang meminta agar peraturan ini ditinjau kembali dan akhirnya xenotransplantasi dinyatakan boleh dilakukan dengan situasi tertentu.

WHO juga menyatakan bahwa mereka meyakinkan akan keefektifan kontrol nasional dan pengawasan sebelum pada akhirnya mereka mengijinkan xenotransplantasi. Pernyataan mengenai persetujuan mereka diungkapkan pada suatu konsultasi informal yang diadakan oleh WHO pada bulan April 2005.

Tinjauan terhadap negara periset internasional menunjukkan bahwa Jerman adalah salah satu lokasi untuk riset terkemuka di bidang xenotransplantasi, di samping Amerika Serikat dan Inggris yang dominan.

dr.Intan Airlina Febiliawanti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar